SELAMAT DATANG DI WEBS SDN 3 PAKUWON - GARUT KOTA

Minggu, 26 Desember 2021

INTEGRASI PPKn KELAS 1-6 SDN 5 PAKUWON TERHADAP NILAI-NILAI ANTIKORUPSI


INTEGRASI  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SD 

KELAS 1-6 SDN 5 PAKUWON TERHADAP NILAI-NILAI ANTIKORUPSI

(SEBAGAI BAHAN UNTUK PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN TEMATIK)

 

Dalam mengitegrasikan nilai-nilai anti koruptif dengan muatan pembelajaran PPKn tentulah harus memperhatikan beberapa hal. Yang harus diperhatikan adalah pelajaran di sekolah dasar  pada Kurikulum 2013 yang bersifat tematik. Selain itu pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan saintifik juga harus jadi bahan pertimbangan. Seperti yang diketahui Kurikulum 2013  memuat Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, dijabarkan menjadi 4 (empat) Kompetensi Inti (KI) yaitu: sikap spriritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4). Masing-masing KI dijabarkan ke dalam sejumlah Kompetensi Dasar (KD) sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi sebagaimana termuat dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menjadi dasar dalam pengembangan proses pembelajaran.

Maka langkah pertama yang dilakukan adalah mendeskripsikan Kompetensi Inti. Lalu menelaah Kompetensi Dasar pada muatan pelajaran PPKn. Pada muatan pelajaran PPKn,  Kompetensi Dasar yang dijadikan acuan  mencakup semua aspek yaitu aspek sikap spiritual, sikap social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Kompetensi dasar pada mata pelajaran PPKn di kelas 1-6 yang terkait dengan aspek pengetahuan terdapat 4 (empat) KD, yaitu KD 3.1 s.d. 3.4. Berdasarkan telaah terhadap KD tersebut, maka yang dinilai relevan dan dapat diintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalamnya adalah semuanya, yaitu KD 3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4.