INTEGRASI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SD
KELAS 1-6 SDN 5 PAKUWON TERHADAP NILAI-NILAI ANTIKORUPSI
(SEBAGAI BAHAN UNTUK PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN TEMATIK)
Dalam
mengitegrasikan nilai-nilai anti koruptif dengan muatan pembelajaran PPKn
tentulah harus memperhatikan beberapa hal. Yang harus diperhatikan adalah
pelajaran di sekolah dasar pada
Kurikulum 2013 yang bersifat tematik. Selain itu pendekatan yang dipakai yaitu
pendekatan saintifik juga harus jadi bahan pertimbangan. Seperti yang diketahui
Kurikulum 2013 memuat Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, dijabarkan menjadi 4 (empat) Kompetensi Inti (KI) yaitu: sikap spriritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4). Masing-masing KI dijabarkan ke dalam sejumlah Kompetensi Dasar (KD) sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi sebagaimana termuat dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menjadi dasar dalam pengembangan proses pembelajaran.
Maka langkah
pertama yang dilakukan adalah mendeskripsikan Kompetensi Inti. Lalu menelaah
Kompetensi Dasar pada muatan pelajaran PPKn. Pada muatan pelajaran PPKn, Kompetensi Dasar yang dijadikan acuan mencakup semua aspek yaitu aspek sikap
spiritual, sikap social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar